Alreinamedia. Batam – Satu keluarga terpaksa dibatalkan keberangkatan oleh pihak Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Tujuan Kualanamu, Medan dengan pesawat Lion Air JT 0971, karena diduga menggunakan surat keterangan rapid tes palsu sebagai syarat penerbangan.
Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Hang Nadim Batam Letkol Pnb Urip Widodo, melalui Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Lanud Hang Nadim Batam, Mayor Lek Wardoyo, Sabtu (19/12/2020). Menurutnya, dalam upaya mencegah terjadinya penambahan kasus Covid-19, petugas terus melakukan agar para penumpang lebih mematuhi aturan protokol kesehatan yang di buat oleh pemerintah.
Kadisops berpesan kepada semua calon penumpang, untuk mengikuti aturan yang berlaku dan jangan coba-coba melanggar aturan protokol kesehatan dari pemerintah dimasa pandemi ini. Dikatakan Kadisops, satu keluarga tersebut sudah di polsek Batu Aji untuk penyelidikan lebih lanjut. “Sekira pukul 09.00, wib pagi tadi di bandara Hang Nadim. JT 0971 Batam tujuan Kualanamu Medan satu keluarga dengan rincian 4 orang terdiri dari ayah, ibu dan 2 anak,” ucap Wardoyo.
“Kami batalkan penerbangan satu keluarga tersebut. Setelah dikonfirmasi ke rumah sakit yang bersangkutan datang ke bandara ternyata tidak teregistrasi di rumah sakit tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, keempatnya berusaha berangkat tujuan kualanamu namun surat rapid test tersebut palsu dengan mengatas namakan dari RS Graha Harmine. Keempat calon penumpang tersebut yakni Inisial R (43), LMS (40), VS (30) dan LS (10).
“Dari satgas bandara sudah memiliki contoh format surat keterangan rapid test yang resmi dikeluarkan oleh klinik maupun rumah sakit yang membuka layanan tersebut, baik KKP maupun Satgas Covid Bandara Hang Nadim dalam hal ini TNI AU dan lainnya,” tegasnya. Tambah Kadisops, reaksi dari RS setempat mereka langsung menuju bandara untuk crosa cek keabsahan surat keterangannya. (Ramadan)